Minggu, 11 Maret 2018

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH I’DADIYAH


PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 
DINIYAH I’DADIYAH

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat melahirkan beberapa lembaga pendidikan nonformal sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan . 
Pengajaran Al Qur’an merupakan pondasi utama pengajaran bagi disiplin ilmu. Pentingnya kemampuan dasar ini akan lebih mudah, bila diterapkan kepada semua umat islam pada usia dini. Karena pada masa-masa itu, fikiran dan hati mereka masih bersih dan suci.       
B. Dasar Pemikiran
Al-Qur’an adalah bacaan istimewa dan pedoman hidup utama yang harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di kalangan anak usia dini.
Apresiasi masyarakat maupun pemerintah terhadap eksistensi Pendidikan Al-Qur’an pada hakikatnya adalah karunia Allah yang wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya kebersamaan yang kondusif diantara semua komponen terkait, disertai semangat pengabdian yang tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya .
Diniyah I’Dadiyah adalah institusi pendidikan non-formal. Untuk itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan penanganan serius dan terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang terukur dan kualitatif. Selain dari pada itu bahwa Diniyah I’dadiyah adalah jenjang persiapan untuk memasuki Penddikan Diniyah Ta’miliyah.
C. Landasan Yuridis
Keberadaan Pendidikan Diniyah ditopang oleh landasan yuridis formal sebagai berikut
1.  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
2.  SKB 2 Menteri ( Mendagri dan Menteri Agama ) Nomor 128 dan 44 A tahun 1982, tentang “Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari”.

D. Batasan Pengertian
Diniyah I’dadiyah adalah unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan.
II. TUJUAN KELEMBAGAAN
Diniyah I’dadiyah bertujuan menyiapkan terbentuknya peserta didik yang siap mengikuti kegiatan pembelajaran di jenjang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dimana Jenjang Pendidikan DIniyah Takmilyah peserta didiknya harus sudah dapat membaca Al-Qur’an dengan Baik dan benar.
III. JENJANG & WAKTU PENDIDIKAN
Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan terdiri atas jenjang pendidikan tingkat dasar dan pendidikan tingkat lanjutan. Jenjang pendidikan tingkat dasar diperuntukkan bagi anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an, sedang  pendidikan tingkat lanjutan diperuntukkan bagi anak yang telah lancar membaca Al-Qur’an dan telah menyelesaikan program-program pendidikan tingkat dasar.
Jenjang pendidikan tingkat dasar berupa :
a. Diniyah I’dadiyah Dasar, diperuntukkan anak usia 4-6 tahun. (Iqra’ 1-5)
b.  Diniyah I’dadiyah lanjutan,  diperuntukkan anak usia 7-8  (Iqra’ 5 – Al Qur’an Juz 1)
Waktu Pendidikan
Keberadaan Diniyah I’dadiyah merupakan penunjang pendidikan agama pada lembaga pendidikan formal (TK,SD,MI), sekaligus untuk mempersiapkan peserta didik untuk masuk ke Jenjang Diniyah Takmiliyah. Untuk itu, Diniyah I’dadiyah di selenggarakan pada siang/sore hari yang tidak bersamaan dengan jam sekolah (pendidikan formal). Sedang bagi lingkungan masyarakat yang memiliki Madrasah Diniyah, maka Diniyah I’dadiyah dapat dijadikan sebagai lembaga “Pra-Madrasah Diniyah”.
 Lama pendidikan, untuk :
a)      Diniyah I’dadiyah dasar  bisa berlangsung antara 1 tahun (2 semester), seminggu masuk 5 hari.
b)      Diniyah I’dadiyah lanjutan bisa berlangsung antara 1tahun (2 semester), seminggu masuk 5 hari.
.
IV. STANDAR KELULUSAN
A. Santri dinyatakan Diniyah I’dadiyah apabila mampu:
1.      Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik.
2.      Menghafal Surah pendek, minimal ….  surah
3.      Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal ……..doa
4.      Menghafal bacaan sholat
5.      Melakukan praktek berwudhu dan shalat
6.      Menulis huruf hijaiyah
7.      Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak

V. STANDAR ISI KURIKULUM
A. Diniyah I’dadiyah Dasar meliputi :
1.      Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2.      Hafalan surah–surah pendek
3.      Hafalan doa dan etika sehari – hari.
4.      Hafalan bacaan sholat
5.      Praktek wudhu dan shalat fardhu
6.      Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
7.      Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
B. Diniyah I’dadiyah Lanjutan meliputi :
1.      Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2.      Hafalan surah–surah pendek
3.      Hafalan ayat-ayata pilihan …..
4.     Hafalan doa dan etika sehari – hari.
5.      Hafalan bacaan sholat
6.      Praktek wudhu dan shalat fardhu
7.      Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
8.      Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
VI. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
Pembelajaran Diniyah I’dadiyah dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat
Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan tingkatannya
 Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil belajar” atau ”belajar seraya bermain”
 Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran yang diprogramkan.
 penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan
VII. KALENDER PENDIDIKAN
A. Dasar Penentuan kalender pendidikan
Penetapan kalender pendidikan  mengiktui Kalender pendidikan Diniyah Takmiliyah yang ditrerbitkan oleh Kemenag Kanwil Provinsi DKI Jakarta
B. Penerimaan santri baru
Penerimaan santri baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran.
Masa pendaftaran santri baru secara umum berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli
 Lembaga atau unit diperkenankan menerima santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat
C. EVALUASI
Evaluasi terdiri atas:
Evaluasi harian
Ujian Akhir Semester
Munaqasah Akhir Belajar
D. Pembagian Raport
Pembagian raport dilaksanakan pada tiap akhir semester sesudah pelaksanaan ujian akhir semester
E. Pembagian Ijazah
Pembagian ijazah dilaksanakan setelah menyelesaikan munaqasah akhir. Munaqasah merupakan kegiatan akhir tahun ajaran sebagai salah satu persyaratan mengikuti WISUDA
F. Waktu libur semester
Libur semester dilaksanakan setelah pembagian raport (mengikuti Diniayah Takmiliyah)
G. WISUDA SANTRI
Wisuda santri adalah bagian kegiatan puncak dari Kegiatan Belajar Mengajar yang merupakan penghargaan karena santri sudah mencapai kelulusan di tingkatnya, dengan mengacu pada standar kelulusan yang telah ditetapkan
VIII. TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan pada Diniyah I’dadiyah terdiri dari:
Kepala Unit,
Guru dan/atau
Tenaga Tata Usaha
IX. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi bersifat luwes dan kondisional
Dalam setiap unit sekurang-kurangnya ada seorang Kepala, Sekretaris (TU), Bendahara, dan Walikelas.
Dalam kondisi unit/lembaga berkembang secara pesat, struktur organisasi bisa diubah sesuai kebutuhan.
X. PAKAIAN
Seragam nasional santri Diniyah I’dadiyah adalah busana muslim terdiri dari baju lengan panjang, celana panjang &berkopyah/berkerudung
Untuk mempertegas identitas santri , baju akanndi adakan oleh FKDT.
XI. PENDANAAN
Sumber pendanaan Diniyah I’dadiyah diupayakan melalui berbagai cara dan sumber, antara lain:
Infaq Santri
Dana Masyarakat/Donatur
Dana Pemerintah (APBD/APBN)
Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

              ...