PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
DINIYAH I’DADIYAH
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat melahirkan beberapa lembaga pendidikan nonformal
sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan .
Pengajaran Al Qur’an merupakan pondasi utama pengajaran bagi
disiplin ilmu. Pentingnya kemampuan dasar ini akan lebih mudah, bila diterapkan
kepada semua umat islam pada usia dini. Karena pada masa-masa itu, fikiran dan
hati mereka masih bersih dan suci.
B.
Dasar Pemikiran
Al-Qur’an adalah bacaan istimewa dan
pedoman hidup utama yang harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh lapisan
masyarakat, khususnya di kalangan anak usia dini.
Apresiasi masyarakat maupun
pemerintah terhadap eksistensi Pendidikan Al-Qur’an pada hakikatnya adalah
karunia Allah yang wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya kebersamaan yang
kondusif diantara semua komponen terkait, disertai semangat pengabdian yang
tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya .
Diniyah I’Dadiyah adalah institusi
pendidikan non-formal. Untuk itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan
penanganan serius dan terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang
terukur dan kualitatif. Selain dari pada itu bahwa Diniyah I’dadiyah adalah jenjang
persiapan untuk memasuki Penddikan Diniyah Ta’miliyah.
C.
Landasan Yuridis
Keberadaan Pendidikan Diniyah ditopang
oleh landasan yuridis formal sebagai berikut
1. Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
2. SKB 2 Menteri (
Mendagri dan Menteri Agama ) Nomor 128 dan 44 A tahun 1982, tentang “Usaha
Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka
Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari”.
D.
Batasan Pengertian
Diniyah I’dadiyah adalah unit
pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan
al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang
Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis
dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan.
II.
TUJUAN KELEMBAGAAN
Diniyah I’dadiyah bertujuan
menyiapkan terbentuknya peserta didik yang siap mengikuti kegiatan pembelajaran
di jenjang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dimana Jenjang
Pendidikan DIniyah Takmilyah peserta didiknya harus sudah dapat membaca
Al-Qur’an dengan Baik dan benar.
III.
JENJANG & WAKTU PENDIDIKAN
Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan terdiri atas
jenjang pendidikan tingkat dasar dan pendidikan tingkat lanjutan. Jenjang
pendidikan tingkat dasar diperuntukkan bagi anak yang belum mampu membaca
Al-Qur’an, sedang pendidikan tingkat lanjutan diperuntukkan bagi anak
yang telah lancar membaca Al-Qur’an dan telah menyelesaikan program-program
pendidikan tingkat dasar.
Jenjang pendidikan tingkat dasar
berupa :
a. Diniyah I’dadiyah Dasar,
diperuntukkan anak usia 4-6 tahun. (Iqra’ 1-5)
b.
Diniyah I’dadiyah lanjutan,
diperuntukkan anak usia 7-8 (Iqra’ 5 – Al Qur’an Juz 1)
Waktu Pendidikan
Keberadaan Diniyah I’dadiyah merupakan
penunjang pendidikan agama pada lembaga pendidikan formal (TK,SD,MI), sekaligus
untuk mempersiapkan peserta didik untuk masuk ke Jenjang Diniyah Takmiliyah.
Untuk itu, Diniyah I’dadiyah di selenggarakan pada siang/sore hari yang tidak bersamaan
dengan jam sekolah (pendidikan formal). Sedang bagi lingkungan masyarakat yang
memiliki Madrasah Diniyah, maka Diniyah I’dadiyah dapat dijadikan sebagai
lembaga “Pra-Madrasah Diniyah”.
Lama pendidikan, untuk :
a) Diniyah
I’dadiyah dasar bisa berlangsung antara
1 tahun (2 semester), seminggu masuk 5 hari.
b)
Diniyah I’dadiyah lanjutan bisa berlangsung antara 1tahun (2 semester),
seminggu masuk 5 hari.
.
IV.
STANDAR KELULUSAN
A.
Santri dinyatakan Diniyah I’dadiyah apabila mampu:
1.
Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik.
2.
Menghafal Surah pendek, minimal …. surah
3.
Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal ……..doa
4.
Menghafal bacaan sholat
5.
Melakukan praktek berwudhu dan shalat
6.
Menulis huruf hijaiyah
7.
Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak
V.
STANDAR ISI KURIKULUM
A.
Diniyah I’dadiyah Dasar meliputi :
1.
Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2.
Hafalan surah–surah pendek
3.
Hafalan doa dan etika sehari – hari.
4.
Hafalan bacaan sholat
5.
Praktek wudhu dan shalat fardhu
6.
Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
7.
Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
B.
Diniyah I’dadiyah Lanjutan meliputi :
1.
Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2.
Hafalan surah–surah pendek
3.
Hafalan ayat-ayata pilihan …..
4.
Hafalan doa dan etika sehari – hari.
5.
Hafalan bacaan sholat
6.
Praktek wudhu dan shalat fardhu
7.
Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
8.
Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
VI.
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
Pembelajaran Diniyah I’dadiyah
dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat
Bahan ajar disesuaikan dengan
kurikulum sesuai dengan tingkatannya
Metode pembelajaran disesuaikan
dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil
belajar” atau ”belajar seraya bermain”
Media pembelajaran hendaklah
menarik dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur
keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung
paket pengajaran yang diprogramkan.
penilaian mencakup aspek
kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan
VII.
KALENDER PENDIDIKAN
A. Dasar Penentuan kalender
pendidikan
Penetapan kalender pendidikan mengiktui Kalender pendidikan Diniyah
Takmiliyah yang ditrerbitkan oleh Kemenag Kanwil Provinsi DKI Jakarta
B. Penerimaan santri baru
Penerimaan santri baru dilaksanakan
pada awal tahun ajaran.
Masa pendaftaran santri baru secara umum
berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli
Lembaga atau unit diperkenankan
menerima santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat
C. EVALUASI
Evaluasi terdiri atas:
Evaluasi harian
Ujian Akhir Semester
Munaqasah Akhir Belajar
D. Pembagian Raport
Pembagian raport dilaksanakan pada
tiap akhir semester sesudah pelaksanaan ujian akhir semester
E. Pembagian Ijazah
Pembagian ijazah dilaksanakan setelah
menyelesaikan munaqasah akhir. Munaqasah merupakan kegiatan akhir tahun ajaran
sebagai salah satu persyaratan mengikuti WISUDA
F. Waktu libur semester
Libur semester dilaksanakan setelah
pembagian raport (mengikuti Diniayah Takmiliyah)
G. WISUDA SANTRI
Wisuda santri adalah bagian kegiatan
puncak dari Kegiatan Belajar Mengajar yang merupakan penghargaan karena santri
sudah mencapai kelulusan di tingkatnya, dengan mengacu pada standar kelulusan
yang telah ditetapkan
VIII.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan pada Diniyah
I’dadiyah terdiri dari:
Kepala Unit,
Guru dan/atau
Tenaga Tata Usaha
IX.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi bersifat luwes
dan kondisional
Dalam setiap unit sekurang-kurangnya
ada seorang Kepala, Sekretaris (TU), Bendahara, dan Walikelas.
Dalam kondisi unit/lembaga berkembang
secara pesat, struktur organisasi bisa diubah sesuai kebutuhan.
X.
PAKAIAN
Seragam nasional santri Diniyah
I’dadiyah adalah busana muslim terdiri dari baju lengan panjang, celana panjang
&berkopyah/berkerudung
Untuk mempertegas identitas santri ,
baju akanndi adakan oleh FKDT.
XI.
PENDANAAN
Sumber pendanaan Diniyah I’dadiyah diupayakan
melalui berbagai cara dan sumber, antara lain:
Infaq Santri
Dana Masyarakat/Donatur
Dana Pemerintah (APBD/APBN)
Sumber lain yang
halal dan tidak mengikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar